Khawatir Tour de Siak Terganggu, Pemkab Minta Pengadilan Tunda Constatering dan Eksekusi Lahan 

Siak Sri Indrapura, Detak Indonesia -- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak Arfan Usman khawatir balap sepeda Tour de Siak 2022 terganggu jika Pengadilan Negeri (PN) Siak jadi melaksanakan mengeksekusi 1.300 ha lahan di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak Riau, pada Senin (28/11/2022). 

Pihaknya mengetahui akan ada gelombang protes dengan jumlah massa yang banyak pada hari eksekusi lahan. Bahkan dimungkinkan adanya aksi pemblokiran jalan sehingga mengganggu ke persiapan pelaksanaan balap sepeda Tour de Siak. 

“Jalan Siak-Dayun adalah lintasan etape II balap sepeda Tour de Siak, dan kita tahu eksekusi lahan di sana selalu menimbulkan keributan, tentu kita meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Siak untuk menunda eksekusi lahan tersebut,” kata Arfan Usman saat konferensi pers kesiapan menggelar Tour de Siak, Jumat (25/11/2022).

Ia mengatakan, pihaknya juga sudah membahas hal ini saat rapat bersama Polda Riau. Pada intinya, Pemkab Siak menginginkan iven balap sepeda bertaraf internasional itu berjalan dengan lancar tanpa ada gangguan keamanan. 

Aksi penolakan warga atas pelaksanaan constatering/pencocokan dan eksekusi PN Siak di Dayun Siak Riau beberapa waktu lalu.

“Rencana eksekusi kita dengar hari Senin, dan sangat dekat dengan kedatangan tim-tim balap dari dalam dan luar negeri. Sudah ada informasinya bahwa akan ada pemblokiran jalan. Kalau bisa ditundalah dulu eksekusi itu,” kata dia. 

Sekda mengungkapkan jika PN Siak tidak bisa menunda eksekusi pihaknya meminta agar pelaksanaan tidak mengganggu keamanan, kenyamanan dan ketertiban di Siak ini. Sebab Siak ini terkenal sangat kondusif dan aman, sehingga ia tidak mau imej itu dirusak gara-gara adanya eksekusi lahan. 

“Ini juga saran dari pihak kepolisian. Mengenai hal ini kami juga terus melakukan negosiasi-negosiasi agar keamanan masyarakat tidak terganggu yang merembet ke persiapan Tour de Siak,” kata dia.

Ia juga menggarisbawahi tidak ingin diseret-seret dalam sengketa lahan antara PT Duta Swakarya Indah dengan PT Karya Dayun. Pada prinsipnya Pemkab Siak tidak ingin iven tahunannya rusak gara-gara protes eksekusi lahan. 

Sebelumnya diberitakan PN Siak Sri Indrapura menjadwalkan kembali constatering dan eksekusi lahan seluas 1.300 ha di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau. Rencananya constatering dan eksekusi lahan dilaksanakan pada Senin, 28 November 2022 ini. 

Hal tersebut diketahui berdasarkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Direktur PT Karya Dayun Nomor W4.U13/3384/HK.02/XI/2022 tanggal 18 November 2022. Constatering dan eksekusi lahan tersebut berdasarkan Perkara Perdata nomor: 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak, sengketa antara PT Duta Swakarya Indah (DSI) selaku pemohon eksekusi melawan PT Karya Dayun selaku termohon eksekusi.

Namun demikian, PT Karya Dayun sejatinya tidak mempunyai lahan melainkan mengelola lahan warga seluas 1.300 ha yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Kuasa masyarakat pemilik lahan Sunardi SH menyikapi hal tersebut dengan menyurati Ketua PN Siak perihal pemberitahuan dan keberatan atas rencana constatering dan eksekusi lahan tersebut. Apalagi jadwal constatering dan eksekusi lahan tersebut yang berdekatan dengan iven sport tourism balap sepeda Tour de Siak 2022.

“Kami menyayangkan rencana constatering dan eksekusi lahan itu, apalagi pelaksanaannya berdekatan dengan perhelatan Tour de Siak 2022. Ini bisa menimbulkan keributan,” kata Sunardi, Rabu lalu (23/11/2022). 

Sunardi mengatakan, Pemkab Siak tengah mempersiapkan balap sepeda Tour de Siak yang dilaksanakan 1-4 Desember 2022. Peserta juga ada dari luar negeri. 

"Kami menilai seolah-olah PN Siak tidak turut serta mendukung dan menjaga kearifan lokal di Kabupaten Siak. Rencana eksekusi ini bakal mengundang konflik yang dapat menimbulkan citra buruk Kabupaten Siak di pandangan para tamu Iven tersebut,” kata dia.

"PN Siak pernah melaksanakan constatering dan eksekusi lahan pada Rabu (3/8/2022) lalu, dan menimbulkan konflik. Sebab lahan yang dieksekusi ternyata punya orang lain bukan punya Karya Dayun,” kata dia.(*/di)


Baca Juga